Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Oknum Wartawan di Jembrana Divonis Bersalah, Tak Ditahan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang oknum wartawan di Jembrana, I Putu Suardana, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik diputuskan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini pada sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Negara menyatakan tulisan terdakwa di media daring miliknya telah menyerang kehormatan korban, seorang pengusaha SPBU di Jembrana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, namun hukuman tersebut tidak harus dijalani di balik jeruji. Putusan menetapkan pidana bersyarat dengan masa pengawasan selama sembilan bulan. Selama periode tersebut, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Selain syarat umum, hakim juga memberikan syarat khusus berupa kewajiban terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada korban, Dewi Supriani alias Anik Yahya, terkait berita yang diunggah pada 11 April 2024. Permintaan maaf itu harus dipublikasikan di media daring milik terdakwa serta di salah satu media nasional setelah putusan dinyatakan inkracht.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara, namun berbeda pada eksekusi. JPU menuntut agar terdakwa langsung ditahan, sedangkan majelis hakim memilih menjatuhkan pidana bersyarat. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini berawal dari hubungan pribadi antara terdakwa dan korban. Setelah nomor WhatsApp terdakwa diblokir, tiga hari kemudian muncul sebuah artikel yang memuat tuduhan terkait pembangunan SPBU milik korban. Berita tersebut dinilai menggunakan bahasa menyerang dan merugikan nama baik korban.
Dalam publikasi berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai”, terdakwa menuding adanya pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem. Namun belakangan, tuduhan itu dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Dewan Pers sebelumnya juga menyatakan bahwa sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers karena artikel yang dimuat tidak memenuhi standar jurnalistik serta berpotensi menyerang kehormatan pribadi.
Korban menegaskan bahwa pembangunan SPBU sudah mengantongi izin resmi dan mengaku mengalami tekanan psikis akibat pemberitaan tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang