Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen di Traffic Light
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas sebagai pengamen di sejumlah titik traffic light di wilayah Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum bagi masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Petugas menyasar sejumlah persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Agung Nendra saat dihubungi Sabtu (31/1).
Dari delapan orang yang ditertibkan, tiga orang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang diamankan diketahui merupakan penduduk luar Kota Denpasar.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan seorang ibu yang mengamen dengan mengajak anaknya yang masih bayi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan anak sekaligus melanggar ketentuan ketertiban umum.
Agung Nendra menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan penertiban gepeng secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan kota. Selain penindakan, pendekatan humanis melalui pembinaan serta koordinasi dengan instansi terkait tetap dikedepankan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan raya dan persimpangan traffic light. Partisipasi masyarakat diharapkan melalui pelaporan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang