Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen di Traffic Light

Sabtu, 31 Januari 2026, 18:57 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Denpasar/Satpol PP Denpasar Tertibkan Pengamen di Traffic Light.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas sebagai pengamen di sejumlah titik traffic light di wilayah Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum bagi masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Petugas menyasar sejumlah persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Agung Nendra saat dihubungi Sabtu (31/1).

Dari delapan orang yang ditertibkan, tiga orang diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang diamankan diketahui merupakan penduduk luar Kota Denpasar.

Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan seorang ibu yang mengamen dengan mengajak anaknya yang masih bayi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan anak sekaligus melanggar ketentuan ketertiban umum.

Agung Nendra menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan penertiban gepeng secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan kota. Selain penindakan, pendekatan humanis melalui pembinaan serta koordinasi dengan instansi terkait tetap dikedepankan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan raya dan persimpangan traffic light. Partisipasi masyarakat diharapkan melalui pelaporan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami