Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Ancam Gugatan Kerugian Jika Dibongkar, Kuasa Hukum Investor: Proyek Lift Kaca Kelingking Harus Dilanjutkan
beritabali/ist/Ancam Gugatan Kerugian Jika Dibongkar, Kuasa Hukum Investor: Proyek Lift Kaca Kelingking Harus Dilanjutkan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuasa hukum investor proyek lift kaca, Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Gede Adi Putrawan, menegaskan bahwa proyek tersebut harus tetap dilanjutkan.
Ia menyatakan, pembongkaran proyek yang telah berjalan hingga 70 persen berpotensi memicu tuntutan kerugian materiil dan immateriil dalam jumlah besar.
Gede Adi menilai perlakuan yang dialami kliennya berbeda dibandingkan dengan properti-properti lain yang berada di kawasan tersebut. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan proyek.
Ia menyebut, seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dikantongi kliennya. Bahkan, pihaknya memiliki data terkait sejumlah properti lain, baik yang sudah maupun belum menjalani inspeksi, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya.
"Pada saatnya nanti kami ungkap semuanya" jelas Gede Adi sambil menunjukkan satu persatu perizinan yang sudah dimiliki.
"Kami mengantongi data data banyak properti baik yang sudah disidak maupun belum termasuk langkah langkah penyelesaiannya," imbuhnya.
Menurut Gede Adi, kondisi yang dialami kliennya semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam tata kelola perizinan proyek pariwisata di Bali. Oleh karena itu, ia bersama tim dari Gede Adi & Partners menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Jika kepastian untuk melanjutkan proyek tidak segera diberikan, pihaknya meminta agar oknum terkait memikirkan konsekuensi hukum yang akan timbul, terutama terkait tanggung jawab atas kerugian yang dialami investor.
"Kami tidak mau dirugikan akibat kesalahan tata kelola pemerintahan terkait perizinan. Harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, secara hukum baik pidana maupun perdata. Apapun dalih yang dikemukakan untuk penyegelan proyek klien kami, satu pun tidak ada kesalahan klien kami," katanya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek yang telah berjalan sejauh ini, mengingat seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
"Kalau kami dianggap salah apakah pembiaran yang terjadi sehingga proyek ini bisa dimulai dan bahkan sudah sampai tahap 70 persen merupakan tanggung jawab siapa? Apalagi segala persyaratan dan perizinan yang diminta semua sudah kami penuhi," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli