Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Otak Penembakan Villa di Munggu Dituntut 17 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga terdakwa kasus penembakan di Villa Munggu, Badung, dituntut secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum. Menarik perhatian, terdakwa Darcy Francesco Jenson yang disebut sebagai otak perencanaan penembakan justru dituntut hukuman lebih ringan, yakni 17 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang berperan langsung sebagai pelaku penembakan, yakni Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou, masing-masing dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia, dengan korban juga berasal dari negara yang sama.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/01). Proses sidang sempat dijeda lebih dari satu jam sebelum akhirnya dilanjutkan.
Kasus penembakan tersebut menewaskan Zivan Radmanovic dan menyebabkan Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Peristiwa itu terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam dakwaan Jaksa IGN Wirayoga dan tim, disebutkan bahwa rencana penembakan disusun oleh Darcy sejak 9 Juni 2025. Saat itu, Darcy menjemput Mevlut dan Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada 10 Juni 2025.
Pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA, Mevlut dan Paea mendatangi Villa Casa Santisya 1. Paea disebut langsung menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam vila, kedua terdakwa kemudian melepaskan tembakan menggunakan senjata api kaliber 9 milimeter ke arah kamar korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Para korban yang terbangun akibat suara tembakan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi.
"Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan jumlah tembakan.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Darcy Francesco Jenson telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang