Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Jembrana Tertibkan Penghuni Kos di Lelateng

Selasa, 3 Februari 2026, 13:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Tertibkan Penghuni Kos di Lelateng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Petugas Satpol PP Jembrana melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penghuni rumah kos di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menyasar penduduk non permanen guna memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Jembrana.

Pengawasan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Perbup Nomor 26 Tahun 2023 tentang pendaftaran penduduk non permanen.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sebanyak 27 penghuni kos. Dari jumlah tersebut, 11 orang tercatat ber-KTP Jembrana, sedangkan 16 orang lainnya merupakan penduduk ber-KTP luar Jembrana dan belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.

Pengawasan dilakukan di dua lokasi rumah kos. Lokasi pertama adalah rumah kos milik Koperasi PNM Mekar atas nama Yudi Rahman. Dari total 14 penghuni, empat orang berhasil didata langsung di lokasi, yang berasal dari Gorontalo dan sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur. Sementara data penghuni lainnya akan dikirimkan pengelola kos melalui aplikasi WhatsApp.

Lokasi kedua berada di kos milik Haji Suradi di wilayah Loloan Timur dengan jumlah penghuni sebanyak 13 orang. Sebagian besar merupakan warga ber-KTP Jembrana, sementara dua orang lainnya berasal dari luar daerah, yakni Indramayu.

Menurut I Ketut Jaya Wirata, penghuni kos ber-KTP luar Jembrana diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan untuk segera melapor ke kepala lingkungan setempat. Hal ini bertujuan agar mereka dapat diterbitkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen. Sementara itu, penghuni ber-KTP Jembrana juga diminta melapor agar tercatat resmi sebagai warga di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami mengimbau seluruh penghuni kos untuk tertib administrasi dan menjaga ketertiban lingkungan. Pendataan ini penting demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Jaya Wirata.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami