Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Sabu-Sabu Sopir Truk Galian C di Karangasem Terbongkar

Jumat, 20 Februari 2026, 22:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jaringan Sabu-Sabu Sopir Truk Galian C di Karangasem Terbongkar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan sopir truk material galian C di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia atas perintah Kapolres Karangasem I Made Santika. Selama Januari hingga Februari 2026, polisi mengamankan 10 tersangka dengan total barang bukti 79 paket sabu.

"Operasi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Manggis, Karangasem hingga Selat. Dari total 10 tersangka yang diamankan, sembilan orang berstatus pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Polisi menyita 79 paket sabu dengan berat total netto 14,67 gram dan bruto 25,23 gram," ungkap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam rilisnya, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran sabu di kawasan galian C Kecamatan Selat yang diduga melibatkan sopir truk pengangkut material.

Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, tim Satresnarkoba mengamankan tersangka IWYK (28), seorang sopir truk asal Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, di areal galian C Desa Sebudi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat netto 3,13 gram yang disimpan di dalam truk.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya di sebuah gudang truk di Desa Amerta Bhuana. Ketiganya kedapatan membawa sabu dalam berbagai kemasan siap edar.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan KWW (23), sopir truk asal Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Dari tersangka ini, barang bukti sabu yang disita mencapai total 5,67 gram. Polisi juga mengamankan seorang mekanik asal Banyuwangi berinisial SAM (23) di wilayah By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar, yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap keterlibatan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, pada Januari 2026, polisi mengungkap peredaran sabu di wilayah Manggis dan Karangasem. Dari hasil pengembangan, diketahui salah satu pasokan sabu dikendalikan oleh narapidana berinisial IKAF (30) yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus tersangka KWW dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Karangasem, khususnya yang menyasar kalangan sopir truk material.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami