Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Alasan Polres Karangasem Tak Hadirkan Tersangka Saat Rilis Pers

Sabtu, 21 Februari 2026, 11:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Alasan Polres Karangasem Tak Hadirkan Tersangka Saat Rilis Pers.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Polres Karangasem tidak menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan sopir truk di Kecamatan Selat, Jumat (20/2/2026). Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Karangasem I Made Santika menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 91 KUHAP ditegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk saat penyampaian informasi kepada publik melalui konferensi pers.

“Kami tetap transparan menyampaikan pengungkapan kasus dan barang bukti yang diamankan. Namun untuk menghadirkan atau menampilkan tersangka dalam konferensi pers, saat ini belum diperkenankan sampai ada kajian lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi keterbukaan informasi kepada masyarakat, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru serta komitmen Polri dalam menghormati hak asasi manusia.

Meski tanpa menghadirkan tersangka, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika, sementara pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Karangasem.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil membongkar sindikat sabu yang melibatkan jaringan sopir truk material galian C di Kecamatan Selat, serta pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Manggis dan Karangasem.

Sebanyak 10 tersangka diamankan, terdiri dari sembilan pengedar dan satu pemakai. Polisi menyita 79 paket sabu dengan total berat netto 14,67 gram dan bruto 25,23 gram.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, dalam rilisnya Jumat (20/2/2026) menegaskan, operasi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Manggis hingga Selat.

"Dari total 10 tersangka yang diamankan, sembilan orang berstatus pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Polisi menyita 79 paket sabu dengan berat total netto 14,67 gram dan bruto 25,23 gram.” ungkap Kapolres Karangsem, AKBP. I Made Santika.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan maraknya peredaran sabu di kawasan galian C Selat yang diduga melibatkan sopir truk pengangkut material. Salah satu tersangka, IWYK (28), ditangkap di areal galian C Desa Sebudi dengan 32 paket sabu di dalam truknya.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi meringkus tiga pelaku lain, yakni IKWA (28), IKBS (23), dan IGDA (23). Selain itu, polisi juga mengamankan terduga pemasok utama berinisial KWW (23) asal Badung serta seorang mekanik asal Banyuwangi berinisial SAM (23).

Sementara untuk kasus di Manggis dan Karangasem, jaringan peredaran sabu diketahui terhubung dengan seorang narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem berinisial IKAF (30). IKAF diringkus dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap IWS (52) residivis yang diamankan di kawasan Yeh Malet, serta PSL (36) dan IKA (36) yang ditangkap di wilayah Pertima.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus tersangka KWW terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami