Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Baru Bebas, Tiga Residivis Sudah Rencanakan Begal Maut di Kerobokan

Minggu, 22 Februari 2026, 23:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Baru Bebas, Tiga Residivis Sudah Rencanakan Begal Maut di Kerobokan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah lama dinantikan, Polres Badung akhirnya membeberkan pengungkapan kasus begal yang beraksi di wilayah Kerobokan, Kuta Utara dan menewaskan perempuan asal Banten, Juhaeryah Velina (46). 

Terungkap, tiga pelaku yang terlibat merupakan mantan narapidana Lapas Gianyar yang baru bebas beberapa bulan sebelum kejadian.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (24), SY (21), dan AS (40). Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polda Bali, Polres Badung, dan Polsek Kuta Utara pada Kamis (12/2/2026) di wilayah Kerambitan, Tabanan, dan Sanur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan pelat palsu DK 5984 GBC serta satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku A tercatat bebas pada 30 Januari 2026, tersangka SY bebas pada 4 Februari 2026, sementara AS diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa dan terakhir bebas pada 31 Januari 2026.

"Jadi, ketiga tersangka sama-sama residivis dan ditahan di Lapas Gianyar," ungkapnya saat memimpin jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, saat masih berada di dalam lapas, ketiganya telah saling berbincang mengenai rencana pekerjaan setelah bebas. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi jambret yang berujung maut tersebut telah direncanakan sejak para pelaku masih menjalani masa hukuman. "Motifnya kebutuhan ekonomi," bebernya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode scientific crime investigation dengan mengidentifikasi rekaman CCTV serta pelacakan nomor ponsel yang digunakan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan ketiganya terdeteksi di wilayah Kerambitan, Tabanan, dan Sanur, Denpasar Selatan.

"Saat disergap dua pelaku A dan SY sudah di dalam sebuah travel hendak kabur ke Jawa Barat. Pada saat yang sama, kami juga mengamankan pelaku AS di Sanur, Denpasar Selatan," tegasnya.

AKBP Joseph menjelaskan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dengan modus menyasar korban yang berkendara seorang diri sambil membawa tas.

"Ketiganya mengaku melakukan aksi tersebut dengan berboncengan tiga dan tersangka SY duduk di jok depan motor dengan posisi jongkok berperan menarik tas korban," ungkap AKBP Joseph.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami