Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Komplotan Ngaku Polisi Peras Warga di Denpasar, Empat Pelaku Diringkus

Kamis, 26 Februari 2026, 19:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Komplotan Ngaku Polisi Peras Warga di Denpasar, Empat Pelaku Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komplotan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota polisi diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. 

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memepet korban di jalan, mengancam dengan tuduhan membawa narkoba, hingga memaksa korban menyerahkan uang.

Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus berbeda yakni Dimas Dwi Saputra, Romi Eka Putra, I Putu Pasek Darsana (30), dan Kadek Oka Antara (36).

Kapolsek Denpasar Barat Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, rangkaian kasus pemerasan tersebut terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan dari para korban yang merasa diancam dan dirugikan secara materiil.

Salah satu korban, Mohamad Soleh (46), warga Pemogan, mengaku dicegat dua pelaku saat sedang mencari alamat melalui Google Maps di kawasan Sunset Road, Kuta, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Kedua pelaku yang beraksi yakni Dimas Dwi Saputra dan Romi Eka Putra.

"Kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas kunci kontak, mereka mengaku anggota Polisi,” ungkap Kompol Prabawati, Kamis (26/2/2026).

Korban kemudian diajak berkeliling dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. Setiba di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, korban diancam dengan senjata api dan diminta berdamai dengan menyerahkan uang Rp5 juta. Karena tidak memiliki uang, korban meminjam Rp3 juta dari temannya yang ditransfer melalui akun Dana milik pelaku.

“Pelaku minta korban segera melunasi sisa uang, jika ingin sepeda motornya kembali,” beber Kompol Prabawati.

Tidak terima diperas, korban melapor ke polisi. Saat pelaku kembali menagih sisa uang pada 20 Februari 2026 malam, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Dimas Dwi Saputra. Sementara rekannya, Romi Eka Putra, ditetapkan sebagai DPO.

"Satu orang yang kami tangkap, yakni Dimas Dwi Saputra. Sedangkan rekannya, Romi Eka Putra, kabur dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Kompol Prabawati.

Kasus serupa juga dialami Muhammad Yusuf Alisya Bana (23), warga asal Banyuwangi. Ia diperas dua pelaku lainnya, I Putu Pasek Darsana dan Kadek Oka Antara, pada 4 Desember 2025 dini hari. Korban dituduh sebagai pengedar narkoba, dipukul, serta dipaksa meminta uang kepada keluarganya.

“Setelah itu korban dibawa ke kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada perut,” beber Prabawati.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Uang hasil pemerasan digunakan untuk bermain judi slot.

“Uang hasil pemerasan dibagi rata masing-masing Rp5 juta dan digunakan untuk bermain judi slot. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kelompok lain dan keterkaitan dengan jaringan narkoba,” bebernya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami