Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Komplotan Ngaku Polisi Peras Warga di Denpasar, Empat Pelaku Diringkus
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komplotan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota polisi diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memepet korban di jalan, mengancam dengan tuduhan membawa narkoba, hingga memaksa korban menyerahkan uang.
Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus berbeda yakni Dimas Dwi Saputra, Romi Eka Putra, I Putu Pasek Darsana (30), dan Kadek Oka Antara (36).
Kapolsek Denpasar Barat Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, rangkaian kasus pemerasan tersebut terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan dari para korban yang merasa diancam dan dirugikan secara materiil.
Salah satu korban, Mohamad Soleh (46), warga Pemogan, mengaku dicegat dua pelaku saat sedang mencari alamat melalui Google Maps di kawasan Sunset Road, Kuta, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Kedua pelaku yang beraksi yakni Dimas Dwi Saputra dan Romi Eka Putra.
"Kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas kunci kontak, mereka mengaku anggota Polisi,” ungkap Kompol Prabawati, Kamis (26/2/2026).
Korban kemudian diajak berkeliling dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. Setiba di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, korban diancam dengan senjata api dan diminta berdamai dengan menyerahkan uang Rp5 juta. Karena tidak memiliki uang, korban meminjam Rp3 juta dari temannya yang ditransfer melalui akun Dana milik pelaku.
“Pelaku minta korban segera melunasi sisa uang, jika ingin sepeda motornya kembali,” beber Kompol Prabawati.
Tidak terima diperas, korban melapor ke polisi. Saat pelaku kembali menagih sisa uang pada 20 Februari 2026 malam, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Dimas Dwi Saputra. Sementara rekannya, Romi Eka Putra, ditetapkan sebagai DPO.
"Satu orang yang kami tangkap, yakni Dimas Dwi Saputra. Sedangkan rekannya, Romi Eka Putra, kabur dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Kompol Prabawati.
Kasus serupa juga dialami Muhammad Yusuf Alisya Bana (23), warga asal Banyuwangi. Ia diperas dua pelaku lainnya, I Putu Pasek Darsana dan Kadek Oka Antara, pada 4 Desember 2025 dini hari. Korban dituduh sebagai pengedar narkoba, dipukul, serta dipaksa meminta uang kepada keluarganya.
“Setelah itu korban dibawa ke kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada perut,” beber Prabawati.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Uang hasil pemerasan digunakan untuk bermain judi slot.
“Uang hasil pemerasan dibagi rata masing-masing Rp5 juta dan digunakan untuk bermain judi slot. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kelompok lain dan keterkaitan dengan jaringan narkoba,” bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5791 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan