Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejar SPT Tahunan, Kantor Pajak di Bali Buka Sabtu–Minggu hingga Maret 2026

Sabtu, 28 Februari 2026, 12:19 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok DJP Bali/Kejar SPT Tahunan, Kantor Pajak di Bali Buka SabtuMinggu hingga Maret 2026.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali membuka layanan perpajakan pada akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.

Kebijakan ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam keterangan resmi yang disampaikan di Denpasar, Jumat (27/2).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan bahwa pemberian layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah serta mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, diimbau bagi ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat tanggal 28 Februari 2026”, imbuhnya.

Darmawan menjelaskan bahwa pembukaan layanan akhir pekan dilakukan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri yang jatuh pada 28 Februari 2026, serta banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026. Penambahan jam layanan ini difokuskan pada pelayanan perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.

Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Wajib Pajak dapat mendatangi KPP atau KP2KP terdekat untuk memperoleh layanan, dan seluruh pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya.

“Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan-nya secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT ,” ungkapnya.

Selain itu, Darmawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Jika terdapat keraguan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi Kantor Pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami