Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Kirim Red Notice Kasus Penculikan WNA Ukraina

Senin, 2 Maret 2026, 18:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/Polda Bali Kirim Red Notice Kasus Penculikan WNA Ukraina.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengungkapan kasus penculikan Igor Komarav (28), warga negara Ukraina, terus didalami aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memastikan telah mengirimkan red notice kepada Interpol dan kepolisian Ukraina untuk membantu penangkapan empat pelaku yang kabur ke luar negeri.

Empat pelaku penculikan tersebut diduga melarikan diri dari Bali setelah polisi mengamankan satu tersangka berinisial C di sebuah vila di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga masih berada di Indonesia dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, menyampaikan bahwa total pelaku dalam kasus ini berjumlah enam orang. Empat di antaranya diketahui telah melarikan diri ke luar negeri, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran di dalam negeri.

"Jadi, kami sudah kirimkan red notice kepada interpol termasuk ke pihak kepolisian Ukraina untuk meminta bantuan menangkap 4 pelaku yang kabur ke Luar Negeri," jelas Kombes Pol Ariasandy.

Ia menegaskan, penetapan keenam pelaku sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Pasal yang disangkakan berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang atau penculikan, kemudian penganiayaan hingga penganiayaan berat," paparnya.

Dalam penggeledahan sebuah vila di wilayah Tabanan yang diduga menjadi lokasi penyekapan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seprai dan handuk yang kini tengah didalami penyidik.

“Kami menduga handuk tersebut sama dengan yang digunakan saat siaran langsung. Dari informasi yang kami peroleh, vila itu disewa oleh salah satu tersangka dengan jangka waktu satu bulan, namun digunakan tidak lama,” bebernya.

Terkait penemuan potongan tubuh di Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, Ariasandy menyatakan tim forensik masih melakukan uji lanjutan terhadap sejumlah sampel jaringan tubuh yang dinilai masih valid. Sebelumnya, beberapa sampel dinyatakan tidak dapat digunakan untuk uji DNA.

"Namun, hari ini ada upaya pengambilan sampel ulang dari bagian tubuh tertentu yang akan diserahkan ke Labfor untuk diuji DNA-nya oleh tim forensik," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kasus penculikan dan penemuan potongan tubuh belum dapat dirangkai menjadi satu perkara karena proses uji DNA masih berlangsung.

"Untuk sementara, kedua kasus masih kami dalami secara terpisah sambil menunggu hasil pemeriksaan DNA. Termasuk sampel DNA ibu korban penculikan sementara diuji," pungkasnya.

Korban diketahui diduga diculik saat sedang berlatih sepeda motor di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial C di NTB yang mengaku hanya berperan sebagai penyewa mobil bagi para pelaku lain berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami