Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Karantina Bali Tegaskan Tak Ada Pengiriman Sapi Betina Tanpa Pemeriksaan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali menegaskan bahwa seluruh lalu lintas ternak dari Bali ke luar daerah telah melalui prosedur karantina yang ketat.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pengiriman sapi Bali betina ke Pulau Jawa tanpa melalui pemeriksaan.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono mengatakan, pengawasan dilakukan secara konsisten untuk menjamin keamanan hayati sekaligus menjaga kelestarian sumber daya genetik sapi Bali.
“Fokus utama Karantina Bali adalah mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari dan ke Bali. Selain itu, Karantina Bali juga berkomitmen menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik yang bernilai strategis,” jelasnya, Senin (16/3/2026) di Kota Denpasar.
Ia menambahkan, seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.
"Dalam pelaksanaannya, petugas Karantina Bali melakukan serangkaian tindakan karantina terhadap sapi yang akan dilalulintaskan dari Bali," jelasnya.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan kesehatan fisik hewan. Jika ditemukan gejala klinis, ternak akan diasingkan untuk pengamatan dan penanganan lebih lanjut.
"Hanya hewan yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat diterbitkan sertifikat kesehatan untuk selanjutnya dapat dilalulintaskan," ucapnya.
Berdasarkan data, sepanjang Januari hingga 13 Maret 2026, Karantina Bali telah melakukan tindakan karantina terhadap 10.039 ekor sapi jantan yang dikirim keluar Bali dengan frekuensi 430 kali pengiriman.
"Pada periode ini, Karantina Bali menegaskan tidak menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina dari Bali. Dengan demikian, setiap lalu lintas ternak yang melalui prosedur resmi dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Badan Karantina Indonesia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk bersama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya hayati nasional.
Sinergi serta kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 413 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 361 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 353 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang