Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Karantina Bali Tegaskan Tak Ada Pengiriman Sapi Betina Tanpa Pemeriksaan

Selasa, 17 Maret 2026, 23:45 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Karantina Bali/Karantina Bali Tegaskan Tak Ada Pengiriman Sapi Betina Tanpa Pemeriksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali menegaskan bahwa seluruh lalu lintas ternak dari Bali ke luar daerah telah melalui prosedur karantina yang ketat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pengiriman sapi Bali betina ke Pulau Jawa tanpa melalui pemeriksaan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono mengatakan, pengawasan dilakukan secara konsisten untuk menjamin keamanan hayati sekaligus menjaga kelestarian sumber daya genetik sapi Bali.

“Fokus utama Karantina Bali adalah mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari dan ke Bali. Selain itu, Karantina Bali juga berkomitmen menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik yang bernilai strategis,” jelasnya, Senin (16/3/2026) di Kota Denpasar.

Ia menambahkan, seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.

"Dalam pelaksanaannya, petugas Karantina Bali melakukan serangkaian tindakan karantina terhadap sapi yang akan dilalulintaskan dari Bali," jelasnya.

Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen, hingga pemeriksaan kesehatan fisik hewan. Jika ditemukan gejala klinis, ternak akan diasingkan untuk pengamatan dan penanganan lebih lanjut.

"Hanya hewan yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat diterbitkan sertifikat kesehatan untuk selanjutnya dapat dilalulintaskan," ucapnya.

Berdasarkan data, sepanjang Januari hingga 13 Maret 2026, Karantina Bali telah melakukan tindakan karantina terhadap 10.039 ekor sapi jantan yang dikirim keluar Bali dengan frekuensi 430 kali pengiriman.

"Pada periode ini, Karantina Bali menegaskan tidak menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina dari Bali. Dengan demikian, setiap lalu lintas ternak yang melalui prosedur resmi dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Badan Karantina Indonesia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk bersama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya hayati nasional.

Sinergi serta kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami