Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sidang TPPO ABK Benoa Memanas, Saksi Dinilai Banyak Asumsi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menghadirkan sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/3/2026) berlangsung ricuh, setelah keterangan saksi dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dianggap lebih banyak memberikan asumsi dibandingkan fakta yang dapat memberatkan para terdakwa. Sidang yang dipimpin di PN Denpasar itu sempat memanas karena kuasa hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan para saksi.
Saksi pelapor dari ABK asal Pekalongan yang sebelumnya mengaku disekap dan diperlakukan tidak layak di kapal, justru membantah pernyataannya sendiri. Dalam keterangannya di persidangan, ia mengakui bahwa para ABK masih dapat keluar masuk dari kapal satu ke kapal lainnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari kepolisian yang menyebut saat melakukan pengecekan ke lokasi, para ABK terlihat beraktivitas normal di atas kapal.
Meski demikian, dalam proses penyidikan disebutkan adanya dugaan penyekapan. Hal lain yang menjadi sorotan yakni saat saksi pelapor mengaku tidak memahami arti eksploitasi, padahal sebelumnya menyebut adanya praktik tersebut.
"Dalam melakukan penyidikan dan mengambil keterangan, apakah saudara saksi tidak mengkonfrontir keterangan dari para terdakwa," tanya Kuasa Hukum terdakwa. Yang dijawab, "Maaf maksudnya Mengkonfrontir itu apa," saut saksi dari anggota Polda Bali.
Kuasa hukum menilai banyak keterangan saksi yang hanya berdasarkan dugaan pribadi. Bahkan muncul dugaan adanya "keterangan palsu" dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Fredrik Billy, SH., MH menyebut keterangan saksi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Saksi dalam memberikan keterangan lebih berasumsi terhadap dirinya sendiri. Seperti menurut saksi soal adanya penyekapan yang nyatanya mereka masih tetap beraktivitas dan tetap diberikan jatah makan selama melakukan pelatihan di kapal," ungkapnya.
Hal senada disampaikan pengacara J. Johny Indriady, S.H. terkait tudingan adanya penyitaan KTP. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam proses perekrutan.
"Itu untuk pendataan dalam proses administrasi. Tidak ada dalam hal ini ada tindakan menahan KTP. Ini proses pendataan, setelah proses administrasi selesai maka KTP mereka dikembalikan," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Chrisno Rampalodji S.H., M.H. juga menyoroti adanya dugaan gangguan fisik terhadap ABK yang tercantum dalam berkas perkara. Namun hal tersebut tidak ditemukan dalam fakta persidangan.
"Bagaimana bisa tertuang dalam BAP soal adanyanya laporan masalah fisik. Nyatanya dalam keterangan di persidangan pihak penyidik justru tidak melihat hal itu ada dalam saat proses pemeriksaan," tegas Chrisno.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan TPPO yang terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan sekitar 30 ABK yang mengaku sebagai korban. Mereka diketahui mendapatkan informasi pekerjaan melalui media sosial.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yakni I Putu Setyawan bersama Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi, Jaja Sucharja, serta Iwan didakwa terlibat dalam proses perekrutan hingga penempatan pekerja.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa PT. Awindo International membutuhkan sekitar 30 ABK untuk ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A.
Proses perekrutan dilakukan atas perintah Direktur perusahaan kepada pihak terkait, termasuk nahkoda kapal dan oknum aparat untuk mencari calon pekerja.
Namun setelah direkrut, para ABK mengaku menemukan ketidaksesuaian antara informasi awal dengan kondisi kerja yang sebenarnya. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di kapal collecting atau unit pengolahan ikan dengan durasi kerja lebih singkat.
Faktanya, mereka diarahkan bekerja di Kapal Cumi KM Awindo 2A dengan durasi melaut hingga 10 bulan dan jam kerja mencapai 12 jam per hari di perairan Merauke.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi terkait upah yang diterima. Para ABK sebelumnya dijanjikan gaji Rp3,5 juta per bulan, namun dalam prosesnya masih harus menjalani tahapan administrasi dan Praktek Kerja Laut (PKL).
"Mereka akan diberikan dengan gaji pokok Rp35.000,- per hari dan mendapat premi / bonus pancingan cumi Rp10.000,-per kilogram," sebut JPU dalam berkas dakwaan di persidangan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1696 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang