Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Perbekel Sudaji Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Rp295 Juta
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Made Ngurah Fajar Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Rusi Gusman pada Kamis (2/4) menjelaskan, kasus yang menjerat Fajar merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai perbekel.
"Ini kasus pribadi, bukan membawa jabatannya sebagai perbekel. Sudah dilakukan upaya penahanan, dan ditetapkan tersangka pada Selasa (31/3)," ungkap AKBP Ruzi.
Dalam kasus ini, Fajar diduga menggelapkan uang sebesar Rp295 juta milik warga Denpasar, Putu Agus Suriawan (35).
Meski demikian, pihak kepolisian mengakui adanya surat pernyataan dari korban yang bersedia mencabut laporan. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tersangka.
Korban meminta agar seluruh utang dilunasi tanpa dicicil, disertai permintaan maaf secara tertulis dan lisan yang dipublikasikan di media massa, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Surat tersebut saat ini masih dalam kajian penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Akan kami lihat dulu situasinya bagaimana, apakah bisa di restorative justice atau tidak. Tentu kan ada syarat-syaratnya. Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami kedepan," tandasnya.
Hingga Kamis (2/4), tersangka masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan korban Putu Agus Suriawan ke Polres Buleleng pada Sabtu (28/2), dengan nomor laporan LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Korban mengaku dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk meminjam uang dengan alasan mencairkan kredit di bank.
Tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan jumlah lebih besar. Tergiur dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka. "Uangnya ditransfer secara bertahap," terang Kasi Humas Polres Iptu Yohana.
Namun hingga kini, dari total uang yang dipinjam, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan