Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Pengedar Sabu 10 Gram di Buleleng Dibekuk
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial JR (37). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,10 gram brutto.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, pada Selasa (7/4) mengungkapkan bahwa JR ditangkap pada Jumat (6/3) di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah Denpasar menuju Singaraja. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi di sekitar Terminal Cargo, Jalan Ahmad Yani.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca dan satu tutup alat hisap sabu atau bong. JR pun langsung digiring ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"JR mengaku sabu-sabu tersebut milik bosnya berinisial GPL. Dia diminta oleh GPL untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut dari Denpasar ke Singaraja," jelas AKBP Ruzi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok.
"Semua pelaku narkoba akan kami ungkap. Baik bandar, maupun pengedar yang kecil-kecil. Kami tegakan hukum sebaik dan seserius mungkin agar narkoba yang menjadi musuh kita bersama bisa kita habisi," katanya.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun