Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Setop Proyek, Pansus TRAP Adu Argumen dengan BTID Soal Legalitas Lahan

Jumat, 24 April 2026, 19:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Setop Proyek, Pansus TRAP Adu Argumen dengan BTID Soal Legalitas Lahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara lahan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development di Serangan, Kamis (23/4/2026).

Langkah ini diambil setelah sidak menemukan persoalan kepemilikan lahan serta dugaan aktivitas di kawasan mangrove.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyebut penutupan dilakukan terhadap lahan BTID yang berlokasi di Tahura, Denpasar, hingga lahan penukar di Karangasem dan Jembrana. Pihaknya menilai BTID tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan.

“Kalau hari ini bapak bisa tunjukkan bahwa itu sudah sertifikat, tolong tunjukkan. Itu saja sederhananya,” tegas Supartha kepada pihak BTID.

Di lapangan, Pansus juga menemukan aktivitas pembabatan hutan mangrove di sekitar Serangan. Temuan ini memperkuat laporan warga yang sebelumnya telah mengadukan aktivitas tersebut.

Dengan mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Pansus memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan tersebut.

“Faktanya sertifikat yang ada di wilayah Karangasem itu setelah kami cek di lapangan tidak ada terbit sertifikat atas nama BTID,” papar ketua Pansus TRAP.

Supartha menilai ada indikasi itikad tidak baik dalam pengurusan dokumen, karena lahan pengganti yang menjadi syarat tukar guling belum memiliki kepastian hukum.

“Kalau kita bercerita secara mens rea, bapak sudah dapatkan sertifikat di sini, sedangkan di sana belum ada penggantinya artinya ada itikad buruk,” kecamnya.

Namun, tudingan tersebut dibantah pihak BTID. Melalui Head of Licensing, AA Ngurah Buana, perusahaan menyatakan seluruh dokumen telah diserahkan ke pemerintah pusat.

“Jadi memang paling tepat yang menjawab pertanyaan bapak adalah kementerian kehutanan,” jawab Agung Buana.

Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi BTID untuk membalik nama sertifikat lahan yang telah dibebaskan. Menurutnya, proses penyerahan lahan cukup berdasarkan bukti kepemilikan yang ada.

“Kalau bapak meminta sertifikat jelas kami tidak ada, karena kami menyerahkan berdasarkan pipil yang ada. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan dalam bentuk sertifikat,” tegas Agung Buana.

Pansus TRAP juga tidak menemukan dokumen kepemilikan atas nama BTID di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem. Hal ini menjadi dasar desakan agar perusahaan melengkapi dokumen dalam rapat dengar pendapat berikutnya.

Di sisi lain, BTID juga membantah telah melakukan pembabatan mangrove di kawasan konservasi. Menurut mereka, area yang digunakan merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai izin pemerintah.

“Yang kita ambil bukan tahura, tapi adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Secara aturan bisa dilepaskan,” tandas Agung Buana.

Kepala Tahura, Agus Yuli, membenarkan bahwa lahan seluas 4 hektare yang digunakan BTID berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi, meskipun sebelumnya merupakan bagian dari kawasan Tahura pada 1993.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami