Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Kebun Ganja di Ubung Kaja, Perempuan Rusia Divonis 8,5 Bulan Penjara

Jumat, 5 Juni 2026, 09:22 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Kebun Ganja di Ubung Kaja, Perempuan Rusia Divonis 8,5 Bulan Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari kepada warga negara Rusia, Kseniia Varlamova, dalam perkara ladang ganja hidroponik yang terungkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ni Wyn Umi Martina, S.H., M.H., terdakwa yang berprofesi sebagai seniman tattoo itu menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Ia tetap bersikukuh tidak mengetahui bahwa pasangannya, Nirul Rashim Abdoelrazak, warga negara Belanda, menanam ganja di rumah yang menjadi lokasi pengungkapan kasus.

"Klien kami tidak menjalin pernikahan resmi. Dia (Kseniia) memiliki beberapa tempat tinggal. Jadi dirinya ini tidak tahu jika halaman tempat tinggal dari suaminya ada kebun ganja," beber Kuasa Hukumnya dalam surat pembelaan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, hubungan antara Kseniia dan Nirul Rashim belum genap satu tahun. Selama menjalin hubungan tersebut, kliennya disebut tidak pernah memasuki rumah yang ditempati Nirul Rashim di kawasan Ubung Kaja, Denpasar.

Menurut pembelaan yang disampaikan di persidangan, Kseniia baru memutuskan berkunjung ke rumah tersebut setelah menjalin hubungan dengan Nirul Rashim. Saat berkunjung, ia sempat melihat keberadaan tanaman yang belakangan diketahui merupakan ganja. Tidak lama kemudian, aparat kepolisian melakukan penangkapan.

Perempuan kelahiran 28 Mei 1992 itu juga menilai jaksa keliru dalam menyusun surat dakwaan. Menurutnya, keterangan yang menyebut dirinya tinggal satu alamat dengan Nirul Rashim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasus ini bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA saat aparat Polda Bali mengamankan pasangan tersebut di sebuah rumah di Ubung Kaja, Denpasar Utara. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja yang dibudidayakan dengan metode hidroponik.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita biji kering, daun hijau, dan daun kering ganja dengan berat keseluruhan mencapai 278,2 gram bruto atau 130,06 gram netto. Selain itu ditemukan satu pot besar berisi media tanam dan satu batang pohon ganja setinggi sekitar 40 sentimeter.

Petugas juga menemukan tiga pot kecil berwarna putih yang masing-masing berisi tanaman ganja setinggi 15 sentimeter, serta empat polybag berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 35 sentimeter.

"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm,"

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa di dalam kontainer tersebut terdapat enam pot besar yang masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 100 sentimeter.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kseniia Varlamova dengan pidana penjara selama delapan bulan, sedangkan Nirul Rashim Abdoelrazak dituntut sembilan tahun penjara atas perkara budidaya narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami