Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gerindra Karangasem Adukan Akun Rachel Rachel ke Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026, 16:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gerindra Karangasem Adukan Akun Rachel Rachel ke Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

DPC Partai Gerindra Karangasem melaporkan sebuah akun media sosial bernama Rachel Rachel ke Polres Karangasem, Sabtu (6/6/2026).

Laporan tersebut dilakukan karena unggahan akun media sosial itu dinilai mencemarkan nama baik Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra serta berpotensi merugikan citra partai di tengah masyarakat.

Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan respons terhadap unggahan yang dipublikasikan pada 1 Juni 2026.

Menurutnya, isi unggahan tersebut mengandung pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasi Presiden maupun Partai Gerindra.

"Kami sebagai kader merasa perlu mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya usai melapor di Polres Karangasem didampingi kader dan fraksi Gerindra.

Dalam pelaporan tersebut, jajaran pengurus DPC Gerindra Karangasem turut menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan unggahan dan tangkapan layar yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dijadikan bahan telaah dan proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Suyasa berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang memicu polemik lebih luas di masyarakat.

Laporan yang diajukan DPC Gerindra Karangasem diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karangasem sebagai pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan pendalaman sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya oleh pihak kepolisian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami