Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WN Portugal Ditangkap Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Bali

Selasa, 23 Juni 2026, 18:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WN Portugal Ditangkap Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Saat ini, perempuan tersebut telah diamankan di rumah tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keamanan di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.28 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Avsec melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik penumpang yang akan terbang menuju Abu Dhabi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual terhadap tas tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotak dan dibungkus menggunakan tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.

Pemilik tas diketahui merupakan perempuan berkewarganegaraan Portugal berinisial ACRDCFN. Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya.

Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.

Ia beralasan amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat mengikuti latihan menembak di negaranya. Pelaku mengaku tidak menyadari amunisi itu masih berada di dalam tas ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tapi yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia," ungkap Ipda Gede Suka Artana.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pelaku melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," bebernya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan penerbangan internasional dan pengawasan barang berbahaya di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara ke Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami