Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 24 Juni 2026
WN Portugal Ditangkap Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
Saat ini, perempuan tersebut telah diamankan di rumah tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keamanan di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.28 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Avsec melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam sebuah tas ransel milik penumpang yang akan terbang menuju Abu Dhabi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual terhadap tas tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotak dan dibungkus menggunakan tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
Pemilik tas diketahui merupakan perempuan berkewarganegaraan Portugal berinisial ACRDCFN. Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa amunisi tersebut adalah miliknya.
Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Ia beralasan amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat mengikuti latihan menembak di negaranya. Pelaku mengaku tidak menyadari amunisi itu masih berada di dalam tas ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tapi yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia," ungkap Ipda Gede Suka Artana.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pelaku melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," bebernya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan penerbangan internasional dan pengawasan barang berbahaya di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara ke Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun