Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Ganja Cair di Vila Badung, Tiga WNA Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026, 20:01 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Ganja Cair di Vila Badung, Tiga WNA Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memproduksi ganja cair di sebuah vila di kawasan Kabupaten Badung, Bali. 

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga warga negara asing (WNA) diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang penumpang Batik Air rute Thailand–Jakarta yang kedapatan membawa narkotika.

"Kasus tersebut terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand - Jakarta, dimana di dalam tas ranselnya ditemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis (25/6/2026).

Berbekal temuan tersebut, penyelidikan dikembangkan hingga mengarah ke alamat penerima barang di sebuah vila di Kabupaten Badung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah ganja kering menjadi ganja cair atau liquid yang kemudian dipasarkan dalam bentuk isi ulang rokok elektrik (vape).

"Di dalam villa tersebut kami menemukan adanya kompor portable yang digunakan untuk 'memasak' ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau Sabu dengan berat 1,2 gram, juga vape siap edar sebanyak 8 buah," kata Wisnu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan, tersangka berinisial BSM, warga negara Amerika Serikat, diduga telah memproduksi ganja cair di Bali sejak Agustus 2023.

Menurut penyidik, ganja cair tersebut dikemas menggunakan botol bekas sampo berbagai merek sebagai upaya menyamarkan isi kemasan. Bahan baku ganja disebut didatangkan dari Thailand.

"Dia juga memesan bahan baku ganja tersebut dari luar Thailand," kata Michael.

Selain memproduksi, BSM juga diduga berperan dalam pemasaran produk tersebut di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan warga negara Tunisia berinisial GNH yang menawarkan produk melalui media sosial dan komunitas warga negara asing di Bali.

"Pengirimannya melalui sistem tempel atau mapping dan ojek online maupun kurir WN Tunisia juga berinisial AEP yang juga kami tangkap dan beberapa kali oleh warga lokal," ucap Michael.

Penyidik juga mengungkap transaksi pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) agar lebih sulit dilacak aparat penegak hukum. Selain ganja cair, para tersangka juga diduga memperdagangkan narkotika jenis MDMA dan pil ekstasi.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan BSM diduga mampu memproduksi hingga 2.000 vape berisi ganja cair setiap bulan. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

"BSM dalam sebulan bisa memproduksi 2 ribu buah vape ganja dengan harga Rp5 juta per buahnya sehingga omzetnya diduga selama 3 tahun ini mencapai Rp10 miliar," papar Michael.

Sementara itu, keuntungan yang diperoleh GNH dan AEP dari dugaan peredaran ganja, MDMA, dan ekstasi selama periode Juli 2025 hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2,194 miliar.

Penyidik juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami juga sedang memburu pelaku lain yakni SR yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH dan juga memburu AR yang mengirim ganja sintetis dari negara Prancis kepada pelaku di Indonesia," jelas Michael.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika melihat adanya peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang agar pemberantasan narkotika ini bisa terus dilakukan," pungkas Michael. (sumber: liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami