Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Bongkar 8 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp1,25 Miliar

Senin, 29 Juni 2026, 21:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polda Bali Bongkar 8 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp1,25 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1,25 miliar. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juni 2026 tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka masing-masing berinisial MW, KP, GK, WS, WA, AJ, HS, dan AM. Mereka diduga menjalankan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan dari penjualan energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Lintar Mahardhono, menjelaskan selama Juni 2026 pihaknya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan energi bersubsidi yang terdiri dari empat kasus LPG subsidi dan empat kasus BBM subsidi.

“Dari delapan laporan polisi tersebut, seluruhnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka penyalahgunaan LPG subsidi dan empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkap Kombespol Lintar dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026).

Dalam kasus LPG subsidi, para pelaku membeli tabung gas 3 kilogram dalam jumlah besar melalui berbagai jalur distribusi. Isi tabung kemudian dipindahkan menggunakan pipa besi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Setelah penuh, tabung tersebut dijual kembali kepada konsumen sebagai LPG 12 kilogram. Sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga gas subsidi dengan harga gas nonsubsidi," bebernya.

Empat perkara penyalahgunaan LPG tersebut ditangani Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Ditreskrimsus Polda Bali, dan Polres Gianyar. Tersangka dalam kasus ini berinisial MW, KP, GK, dan WS.

"Dua perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," sebut perwira melati tiga di pundak ini.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi menemukan pelaku memodifikasi tangki kendaraan roda dua maupun roda empat agar mampu menampung Pertalite melebihi kapasitas normal.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi barcode pembelian Pertalite sehingga pelaku dapat melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

"Dengan barcode berbeda, pelaku dapat kembali membeli Pertalite meski telah mencapai batas pembelian, sehingga pasokan BBM subsidi berhasil dikumpulkan dalam jumlah besar,” imbuh Kombespol Lintar.

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken, galon, maupun wadah lainnya sebelum dijual kembali kepada konsumen dengan harga di atas harga subsidi.

"Praktik tersebut membuat pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima subsidi,” terangnya.

Empat perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut kini ditangani Polres Jembrana dan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tersangka berinisial WA, AJ, HS, dan AM. Tiga perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 233 tabung LPG 3 kilogram berisi, 46 tabung kosong, 22 tabung LPG 12 kilogram berisi, 44 tabung kosong, 20 pipa besi pemindah gas, 1.327,5 liter Pertalite, 32 galon, 30 jeriken, 82 botol penampung BBM, lima sepeda motor, tiga mobil yang telah dimodifikasi, tiga telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.

“Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat seluruh perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.254.945.000,” pungkasnya.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lain yang memasok maupun memasarkan BBM dan LPG subsidi hasil penyalahgunaan tersebut,” sebutnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami