Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Operasi 37 Hari Tim URC Polda Bali Ringkus 97 Tersangka, Amankan Puluhan Motor
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bali mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan konvensional. Dalam waktu 37 hari sejak dibentuk, tim tersebut berhasil mengungkap 80 kasus kejahatan kategori 4C dan menangkap 97 tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Lintar Mardhono, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Kabid Propam Kombes Pol. Agus Kusmayadi, serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam konferensi pers di Denpasar.
Pembentukan Tim URC merupakan tindak lanjut arahan Wakabareskrim Polri untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Sebanyak 327 personel Polda Bali dan jajaran diterjunkan sejak 21 Mei 2026 untuk menangani berbagai tindak kriminal tersebut.
Kapolda Bali menjelaskan, selama periode 21 Mei hingga 26 Juni 2026, Tim URC berhasil mengungkap 80 perkara kejahatan 4C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 97 tersangka.
Kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi tindak pidana yang paling banyak diungkap. Dari total perkara, sebanyak 30 kasus merupakan curanmor dengan 39 tersangka.
Jumlah tersebut diikuti pencurian dengan pemberatan sebanyak 32 perkara dengan 40 tersangka, pencurian biasa sebanyak 13 perkara dengan 12 tersangka, serta lima perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan enam tersangka.
Baca juga:
Kurang 12 Jam, Curanmor di Keramas Terungkap
Secara khusus, Tim URC Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar enam kasus curanmor dengan 10 tersangka. Sementara jajaran Polres dan Polresta mengungkap 24 kasus lainnya dengan 29 tersangka.
"Puluhan sepeda motor berbagai merek, mulai Honda Beat, Scoopy, Vario, PCX, Supra, Yamaha N-Max, Filano hingga Xeon berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Selain kendaraan bermotor, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit mobil, satu unit sepeda, 25 telepon genggam, lima laptop, televisi, speaker aktif, genset, emas seberat 148,82 gram, uang tunai Rp76,163 juta, kartu ATM, kotak amal, tabung LPG, hingga ternak berupa sapi, babi, dan ayam yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
“Dari 97 tersangka yang ditangkap, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dan empat perempuan. Seorang di antaranya masih berstatus anak dan perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” sebut Kapolda.
Tidak hanya mengungkap kasus curanmor, Tim URC juga berhasil membongkar berbagai tindak pidana lain seperti pencurian rumah, pencurian ternak, pencurian kotak amal, pencurian barang proyek, hingga kasus perampasan yang selama ini meresahkan masyarakat di Bali.
"Seluruh perkara kini masih dalam tahap penyidikan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun