Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Krama Desa Adat Telun Wayah Datangi DPRD Karangasem, Bahas Tanah Pelaba Pura

Jumat, 17 Juli 2026, 23:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ratusan Krama Desa Adat Telun Wayah Datangi DPRD Karangasem, Bahas Tanah Pelaba Pura.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, mendatangi Gedung DPRD Karangasem pada Jumat (17/7/2026). Kehadiran mereka bersama para tokoh adat untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah pelaba pura serta penerapan sanksi adat di wilayah desa adat tersebut.

Kedatangan ratusan warga membuat suasana Gedung DPRD Karangasem mendadak ramai meski hari itu berlangsung kebijakan Work From Home (WFH).

Bendesa Adat  Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, menjelaskan persoalan bermula saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam prosesnya, muncul persoalan dengan penggarap lahan sehingga proses sertifikasi belum dapat diselesaikan secara menyeluruh.

"Awal persoalan ini ketika adanya program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dalam perjalanan ada persoalan dengan penggarap lahan, sehingga dari 120 Hektar baru bisa tersertifikatkan 60 hektar saja," ujarnya.

Kuasa hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, mengatakan persoalan tanah pelaba pura sebelumnya telah bergulir hingga ke pengadilan. Namun, pihaknya menilai terdapat indikasi putusan yang tidak objektif dalam proses persidangan.

"Indikasi ini terlihat jelas ketika pertimbangan hakim yang terkesan mengabaikan SK bupati karangasem nomor 66 tahun 1987 seolah dianggap tidak ada. Saat itu dikatakan kami tidak punya hak milik hak guna bangunan dan lain sebagainya sehingga kami tidak berhak untuk mengajukan perlawanan, inilah yg menjadi dasar kami untuk mendapatkan satu rekomendasi kekuatan hukum melalui RDP ini," kata Samuel.

Samuel menjelaskan, terdapat dua poin utama yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut. Pertama, terkait penguatan dasar hukum tanah pelaba pura yang mengacu pada SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987. Kedua, mengenai warga yang dikenai sanksi adat kesepekang namun berpindah menjadi warga desa adat lain tanpa pemberitahuan.

"Terkait pembinaan yang dilakukan oleh intern Desa Adat Telunayah, warga yang mendapat sanksi kesepakang, mereka berpindah kewargaan desa adat lain, seolah - olah hukum di desa adat tidak berjalan dan menganggap desa adat tidak memiliki kewenangan dalam membentuk, mendidik dan membina warganya," tandasnya.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suparta didampingi Ketua Komisi I, sejumlah anggota DPRD, serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem beserta jajaran.

Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, menyatakan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait keberadaan SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 yang menjadi dasar pengelolaan tanah pelaba pura.

"Jangan sampai tanah pelaba pura di Karangasem, Bali pada khususnya terganggu oleh oknum yang tidak tahu tentang adat. Kami akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan masyarakat supaya desa adat aman serta bergerak di koridor yang benar tidak anarkis," terang Suparta.

Sementara itu, Anggota DPRD Karangasem dari Daerah Pemilihan Sidemen, I Wayan Sumatra, menegaskan seluruh aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pembahasan dan kajian lebih mendalam sebelum disampaikan kepada Bupati Karangasem.

"Atas dasar itulah sebagaimana pimpinan kami menyampaikan untuk meneruskan dan mengawal ke Bupati Karangasem," tutup Sumatra.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami