Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 23 Juli 2026
Koster Tutup Celah PMA di Sektor UMKM, 18 KBLI Risiko Rendah Dibekukan di Bali
bbn/dok Humas Pemprov Bali/Koster Tutup Celah PMA di Sektor UMKM, 18 KBLI Risiko Rendah Dibekukan di Bali.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Mulai pekan ketiga Mei 2026, Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Rabu (22/7/2026), setelah Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi perizinan berusaha bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali serta perangkat daerah teknis terkait.
Koster menjelaskan, hasil evaluasi menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah investor asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.
Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat mendirikan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Selain itu, proses penerbitan izin yang berlangsung otomatis pada kategori risiko rendah dan menengah rendah juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan, termasuk dengan penggunaan virtual office sebagai alamat usaha.
"Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM lokal di berbagai sektor ekonomi," tulis Koster dalam keterangan resminya.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali kemudian menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI yang dinilai sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.
Sektor yang terdampak antara lain hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate, konsultansi manajemen, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian, tekstil dan makanan, rumah minum atau kafe, penjahitan pakaian sesuai pesanan, hingga fasilitas kebugaran (fitness center), stadion, dan promotor kegiatan olahraga.
Selain membatasi perizinan baru pada KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap PMA yang menjalankan usaha menggunakan virtual office.
Penutupan akses OSS berlaku di seluruh wilayah Bali. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru pada 18 KBLI tersebut melalui sistem OSS hingga ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, perusahaan yang telah berdiri tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan.
Koster menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota di Bali. Gubernur bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Meski memperketat pengawasan terhadap investasi asing pada sektor tertentu, Koster memastikan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
"Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM," demikian tulis dalam rilis resmi Pemprov Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3793 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1463 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1454 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1402 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1306 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun