Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bapak-Anak Curi Motor di 12 TKP Denpasar, Hasil Curian Dipakai Judi Online

Kamis, 23 Juli 2026, 19:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bapak-Anak Curi Motor di 12 TKP Denpasar, Hasil Curian Dipakai Judi Online.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh pasangan bapak dan anak. Selama sekitar tiga bulan beraksi, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor di 12 lokasi berbeda di Kota Denpasar.

Pelaku masing-masing berinisial IGN Anom (44) dan anaknya, IGN Krishna (25). Modus yang digunakan yakni menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorong kendaraan keluar dari lokasi sebelum dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM.

Motor tersebut dilaporkan hilang pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA dari area parkir Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban, Januar (43), mengetahui motornya hilang setelah menerima pesan melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di tempatnya.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, serta analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Denpasar, pada hari yang sama dan mengamankan kedua pelaku.

Saat diperiksa, keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang, lalu mendorongnya keluar dari lokasi. Seluruh kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui marketplace dengan sistem COD.

"Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online," ujarnya.

Selain mengakui pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, kedua pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap total 12 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak tujuh TKP berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di Resident 45 Jalan Langse, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.

Sementara lima TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yaitu di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.

Kapolsek juga mengungkapkan sebagian sepeda motor hasil curian dijual hingga ke luar Bali. "Pelaku menjual motor curian tersebut ke Sumba NTT, dan melalui Marketplace," ungkapnya.

Saat ini, IGN Anom dan IGN Krishna telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami