Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dirjen Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco Run

Jumat, 24 Juli 2026, 18:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dirjen Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Bali Silent Disco Run.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara Bali Silent Disco Run di Canggu. Keduanya telah dikenai penangkalan atau masuk dalam daftar cekal setelah diketahui meninggalkan Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam penyelenggaraan acara tersebut karena dinilai melanggar ketentuan serta mengandung unsur diskriminasi terhadap masyarakat lokal.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam pada Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Hendarsam, warga negara asing tidak diperbolehkan mengatur atau menjadi penyelenggara sebuah kegiatan di Indonesia. Orang asing hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi (official) dalam kegiatan yang melibatkan performer atau artis internasional.

Berdasarkan hasil pendalaman, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh penjamin atau sponsor, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang menciptakan eksklusivitas ataupun aturan sendiri di wilayah hukum Indonesia.

"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Direktur Jenderal Imigrasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami