Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
Pakar: Putusan PTTUN Terkait SE AMDK Bali Bukan Soal Menang-Kalah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter bukan berarti menunjukkan adanya pihak yang menang atau kalah.
Pengamat Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Bibianus Hengky Widhi Antoro, menjelaskan putusan tersebut merupakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi aspek formil atau perkara tersebut bukan menjadi kewenangan PTUN untuk diperiksa.
“Jadi, tidak ada pihak yang kalah dan menang dalam hasil putusan PTTUN Mataram terkait gugatan terhadap SE Gubernur Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter itu,” ujar Bibianus.
Menurutnya, putusan NO bukan merupakan putusan yang mengadili pokok perkara. Putusan tersebut menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat formil atau mengalami cacat prosedur, sehingga pengadilan tidak dapat masuk untuk memeriksa substansi sengketa.
Bibianus mengatakan, baik dalam putusan PTUN Denpasar maupun PTTUN Mataram, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, materi mengenai SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 belum diuji secara substansi.
“Jadi, belum diuji yang namanya surat edarannya, tapi lebih kepada aspek formilnya yang tidak memenuhi syarat. Karena memang, surat edaran atau peraturan kebijakan itu tidak dapat dibatalkan di PTUN karena itu bukan bukan kewenangan PTUN,” katanya.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan penggugat bukan merupakan kompetensi PTUN sehingga tidak dapat diterima. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak.
“Jadi, bukan kalah menang, karena belum masuk ke substansi atau pokok perkara terkait SE-nya,” ucapnya.
Bibianus menilai persoalan tersebut seharusnya sudah dapat diketahui sejak gugatan didaftarkan di PTUN Denpasar. Menurutnya, PTUN memiliki tahapan pemeriksaan pendahuluan atau preliminary examination, termasuk dismissal process sebagai proses penyaringan awal terhadap gugatan.
“Jadi, ketika ada sebuah gugatan dan setelah discreening awal bukan kompetensinya, PTUN seharusnya sudah bisa memutuskan atau menetapkan apakah gugatan itu layak untuk disidangkan atau tidak. Tapi, dalam kasus gugatan terhadap SE Gubernur Bali ini ada keanehan karena PTUN tidak memberitahukannya kepada penggugat,” tuturnya.
Ia menjelaskan SE memang tidak dapat dibatalkan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Bibianus, hal tersebut tidak berarti SE sama sekali tidak dapat digugat.
“SE itu tetap bisa digugat, tapi kalau sudah dilaksanakan dan terbukti menimbulkan kerugian terhadap penggugat, itu baru bisa digugat ke PTUN,” tukasnya.
Menurut Bibianus, SE bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan mengikat secara langsung terhadap masyarakat luas. SE pada dasarnya bersifat internal.
“Karenanya, kalau SE itu dilaksanakan dan merugikan pihak luar, itu yang bisa dituntut. Kita bisa gugat tindakan pemerintahnya,” tandasnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga mengkritisi putusan PTTUN Mataram terkait SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Agus menilai putusan tersebut keliru karena menurutnya SE memiliki sifat internal. Ia juga mengaitkan kedudukan SE dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, hierarki peraturan perundang-undangan mencakup UUD 1945, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Daerah (Perda). Sementara SE tidak secara eksplisit tercantum dalam hierarki tersebut.
“SE itu hanya bentuk instruksi administratif internal yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru. Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4578 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2384 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2041 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1642 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1083 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun