Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 28 Agustus 2026
Soal Demo RUU Perampasan Aset, De Gadjah Puji Dasco Hadapi Demonstran: Sikap Negarawan
beritabali/ist/Soal Demo RUU Perampasan Aset, De Gadjah Puji Dasco Hadapi Demonstran: Sikap Negarawan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau De Gadjah, mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR bahkan menuangkan komitmen tersebut secara tertulis dan menyatakan siap bertanggung jawab apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.
Bagi De Gadjah, sikap tersebut menunjukkan keberanian seorang pemimpin dalam menerima aspirasi masyarakat sekaligus mempertanggungjawabkan komitmen yang disampaikan kepada publik.
Baca juga:
Jenguk Keluarga Korban Pengeroyokan di Baturiti, De Gadjah: Kemanusiaan Harus Selalu yang Utama
“Saya mengapresiasi sikap Prof. Dasco. Bagi saya, inilah salah satu bentuk sikap negarawan: berani menemui rakyat, mendengar aspirasi, memberikan kepastian, dan berani bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan,” kata De Gadjah, Jumat (28/08/2026).
De Gadjah menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, komitmen penyelesaian regulasi tersebut perlu dikawal agar proses pembahasannya berlangsung serius, transparan, serta tetap mengikuti mekanisme perundang-undangan.
“Rakyat tidak membutuhkan banyak janji. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti. Ketika seorang pemimpin berani memberikan komitmen secara terbuka, tugas kita adalah mengawal dan mendukung agar komitmen itu benar-benar dapat diwujudkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis tanpa mengabaikan suasana yang damai.
“Demokrasi akan kuat ketika rakyat berani menyampaikan aspirasi dan pemimpinnya mau mendengar. Kritik boleh, aspirasi harus didengar, tetapi persatuan dan kedamaian bangsa tetap harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait pemberantasan korupsi.
Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi serta memungkinkan negara merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Kedua, AMPB mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Editor: Redaksi
Reporter: Gerindra Bali
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4721 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2530 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2170 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1788 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1215 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun