Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Prancis Dideportasi dari Bali Usai Diduga Promosikan Konten Asusila

Jumat, 28 Agustus 2026, 09:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Prancis Dideportasi dari Bali Usai Diduga Promosikan Konten Asusila.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (27/8/2026).

L.R. dideportasi setelah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital.

WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap L.R. bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan keimigrasian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bapak Ramdhani, secara terpisah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian” ujar Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan laporan atau informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada WhatsApp +62 812-4618-3838.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami