Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 28 Agustus 2026
WNA Prancis Dideportasi dari Bali Usai Diduga Promosikan Konten Asusila
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (27/8/2026).
L.R. dideportasi setelah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital.
WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).
Penanganan terhadap L.R. bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan keimigrasian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bapak Ramdhani, secara terpisah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian” ujar Ramdhani.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan laporan atau informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada WhatsApp +62 812-4618-3838.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4721 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2530 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2170 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1788 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1215 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun