Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Pemprov Bali dan KPK Percepat Sertifikasi Aset Daerah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu fokus untuk memastikan kepemilikan barang milik pemerintah memiliki kepastian hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perbaikan Tata Kelola Harus Berkelanjutan
Dewa Indra mengapresiasi koordinasi dan pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinergi tersebut dinilai turut mendukung capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali.
Meski capaian tersebut menunjukkan hasil baik, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak berpuas diri. Perbaikan tata kelola harus terus dilakukan mengikuti dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.
Sertifikasi Aset Didorong Bertahap
Dalam rapat tersebut, Dewa Indra menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi, penguatan administrasi, serta kepastian hukum kepemilikan.
Setiap aset pemerintah daerah harus didukung dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan data serta dokumen pendukung untuk proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Dewa Indra, sertifikasi aset diperlukan untuk melindungi barang milik daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat dioptimalkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Ia mengakui penyelesaian sertifikasi tidak dapat dilakukan sekaligus. Besarnya jumlah aset, kebutuhan kelengkapan dokumen, waktu proses, serta dukungan anggaran menjadi sejumlah tantangan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun rencana penyelesaian secara bertahap dan konsisten. Perencanaan juga perlu memperhitungkan aset baru yang terus bertambah seiring pelaksanaan pembangunan.
KPK Apresiasi Capaian MCSP Bali
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.
Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
KPK menekankan bahwa indikator pencegahan korupsi perlu diikuti praktik tata kelola yang semakin tertib dan akuntabel.
Pengamanan Aset untuk Menyelamatkan Keuangan Daerah
Pengelolaan dan pengamanan aset menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.
Penataan aset diperlukan untuk meminimalkan potensi sengketa kepemilikan dan penguasaan, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya.
KPK juga mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPN untuk mempercepat sertifikasi, termasuk menyelesaikan kendala administrasi maupun pertanahan.
Selain menuntaskan sertifikasi aset yang telah dimiliki, pemerintah daerah diminta memperkuat tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan. Setiap aset baru perlu segera dicatat, dilengkapi dokumen pendukung, dan diselesaikan aspek legalitasnya sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi dihadiri bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 614 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 501 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan