Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Dua Turis Cina Ditangkap, Diduga Curi USD 1.500 di Kabin Pesawat Tujuan Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus pencurian uang USD 1.500 atau sekitar Rp27,2 juta milik penumpang pesawat Batik Air ID 6508 rute Jakarta-Denpasar. Dua turis asal China berinisial LDJ (31) dan LZ (28) ditangkap sebagai tersangka.
Keduanya diduga mencuri uang milik penumpang saat penerbangan pada Minggu (1/11/2026). Polisi menduga para tersangka mengincar barang berharga penumpang di kabin pesawat.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang turis Australia berinisial JAPB (22), yang berprofesi sebagai DJ (Disk Jockey). Korban menyadari uangnya hilang setelah pesawat tiba di Bali.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (2/11/2026).
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta,” bebernya.
Hasil penyelidikan mengarah ke Hotel Stark di kawasan Kuta. Polisi mendatangi penginapan tersebut dan mengamankan kedua terduga pelaku.
"Dari tangan pelaku disita delapan lembar uang pecahan USD 100 dengan total USD 800," bebernya.
Terungkap dari Rekaman Penumpang
Kapolres menjelaskan, kedua terduga pelaku sempat membantah tuduhan pencurian. Namun, rekaman video dari telepon genggam salah seorang penumpang menjadi petunjuk dalam pengungkapan perkara.
Menurut Hendra, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 12 jam sejak keberadaan terduga pelaku dilacak. Keduanya diduga terlebih dahulu mengamati calon korban melalui tiket penerbangan.
"Kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban berpindah tempat duduk ke bagian belakang sehingga tas ransel yang disimpan di kompartemen atas kursi 7D, 7E, dan 7F tidak terawasi,” beber Hendra, Kamis (5/11/2026).
Kedua tersangka diduga mengambil uang dari dalam tas korban, lalu menyembunyikannya di balik jaket hitam untuk mengelabui penumpang lain. Setelah pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, mereka turun lebih awal dan melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
"Kami mengimbau kepada para penumpang pesawat agar tidak menyimpan uang, paspor, maupun barang berharga lainnya di kompartemen kabin atas tanpa pengawasan. Sebaiknya, barang penting disimpan dalam tas kecil yang berada dalam jangkauan langsung penumpang," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 613 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 499 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan