Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wacana Tidak Naik Kelas 2027, Disdikpora Denpasar Tunggu Pusat

Senin, 12 Oktober 2026, 14:16 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Wacana Tidak Naik Kelas 2027, Disdikpora Denpasar Tunggu Pusat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas atau tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti wacana tersebut karena belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

“Kita tunggu suratnya dari Kemdikdasmen, baru kita tindak lanjuti,” ujar Wiratama, Senin (12/10/2026).

Sembari menunggu keputusan pemerintah pusat, Disdikpora Denpasar tetap mendorong sekolah dan guru untuk mengoptimalkan proses pembelajaran. Langkah ini bertujuan memastikan setiap siswa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Penguatan proses pembelajaran dinilai penting agar siswa mampu memahami materi sesuai tingkat pendidikannya, terutama dalam penguasaan kompetensi dasar yang diperlukan untuk mengikuti pembelajaran selanjutnya.

Pemerintah Kaji Wacana Tinggal Kelas Mulai 2027

Wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tengah dikaji pemerintah melalui Kemdikdasmen. Gagasan ini mencuat setelah adanya rekomendasi Dewan Pendidikan untuk mengatasi fenomena Rajin Malas Sama Saja (RMS).

Fenomena RMS merujuk pada kondisi ketika siswa yang rajin belajar maupun siswa yang kurang menunjukkan upaya belajar tetap memperoleh perlakuan yang sama dalam kenaikan kelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi motivasi belajar dan mengurangi dorongan siswa untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal.

Melalui wacana ini, pemerintah berupaya mendorong budaya belajar yang lebih serius dan berorientasi pada pencapaian kompetensi. Penguasaan kemampuan dasar, khususnya literasi dan numerasi, menjadi salah satu aspek yang diperhatikan sebelum siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Meski demikian, kebijakan tinggal kelas belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih memerlukan kajian akademik dan masukan dari para pakar pendidikan untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan serta mekanisme penerapannya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menegaskan bahwa apabila kebijakan tinggal kelas diterapkan, tujuannya bukan untuk menghukum siswa yang belum mencapai standar kompetensi.

Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan khusus. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui program remedial, penguatan pembelajaran, serta koordinasi lebih intensif antara sekolah dan orang tua.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tinggal kelas diharapkan tidak hanya berfokus pada keputusan menaikkan atau mengulang kelas. Hal yang lebih utama ialah memastikan siswa benar-benar memahami materi pembelajaran dan memiliki kemampuan dasar yang cukup untuk mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya.

Bagi Disdikpora Kota Denpasar, tindak lanjut terhadap wacana tersebut masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat. Hingga keputusan ditetapkan, peningkatan kualitas pembelajaran dan penguatan kompetensi siswa tetap menjadi perhatian utama sekolah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami