Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Bali

Kamis, 5 November 2026, 18:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV terkait kewenangan mengadili gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali.

Dalam amar putusan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps melalui e-Court, majelis hakim menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp588.000.

Gugatan tersebut menyasar PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).

Putusan ini disambut baik pihak tergugat yang menilai keputusan pengadilan menjadi dukungan bagi penegakan demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kuasa hukum pihak tergugat sekaligus Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Pertama, kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar. Kenapa? Karena hakim dan juga pengadilan itu berpihak pada pers,” ujar Rhadite, Kamis, 5 November 2026.

Sengketa Pemberitaan Dinilai Menjadi Ranah Dewan Pers

Rhadite menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan perkara tersebut merupakan sengketa pemberitaan yang mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui Dewan Pers.

"Informasi yang terungkap sebagai fakta di persidangan menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, ya artinya ini masih di domain atau kewenangan dari Dewan Pers," jelasnya.

Tim kuasa hukum media menilai gugatan tersebut terindikasi sebagai bentuk pembungkaman pers, terlebih tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp25 miliar.

"Gugatan terhadap media ini jelas merupakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), against press. Karena jelas, satu, mereka tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Dua, hak jawab yang sudah diberikan tidak digunakan dengan baik. Tiga, nominal ganti kerugian yang diminta itu memang menunjukkan bahwasanya penggugat tidak punya itikad baik," tegas Rhadite.

Ia menilai putusan PN Denpasar menjadi momentum penting bagi iklim demokrasi dan perlindungan kerja jurnalistik. Menurutnya, ketidaksepakatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers.

"Bahwa orang bisa tidak sepakat dengan produk pemberitaan, tapi tidak tepat kalau langsung menempuh mekanisme hukum perdata maupun pidana. Putusan ini memberikan kepercayaan diri dan mengembalikan keberanian bagi para jurnalis untuk tidak perlu takut memberitakan fakta-fakta dan menyampaikan kebenaran kepada publik, karena wartawan dan pers dilindungi," tuturnya.

Penggugat Masih Memiliki Waktu Mengajukan Banding

Pihak tergugat saat ini masih menunggu sikap penggugat atas putusan tersebut. Sesuai mekanisme hukum acara, penggugat memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Apabila tidak ada upaya banding hingga batas waktu tersebut, putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mediasi Sebelumnya Berakhir Tanpa Kesepakatan

Sebelumnya, mediasi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media berakhir tanpa titik temu pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari 34 advokat dan tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), di bawah koordinasi I Made "Ariel" Suardana, menolak tuntutan penggugat. Tuntutan tersebut meliputi ganti rugi Rp25 miliar, penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta penurunan seluruh pemberitaan terkait perkara.

Usai mediasi tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar yang dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima, tim kuasa hukum menilai resume mediasi yang diajukan penggugat tidak membuka ruang kompromi karena mengulang tuntutan dalam gugatan.

"Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian," tegas advokat senior, Direktur LABHI Bali usai sidang mediasi.

Hakim mediator meminta penolakan tersebut dituangkan secara tertulis sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan telah menyiapkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan kepada para advokat untuk mengambil keputusan selama proses berlangsung.

"Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal," jelas Wayan Sudha, anggota tim kuasa hukum.

Tim tergugat menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut empat perusahaan media, tetapi juga perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial media.

"Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia," tutup salah seorang anggota tim kuasa hukum.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami