Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
10 Kasus Perusakan Lingkungan Akan Diproses Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali menargetkan untuk melakukan proses hukum terhadap 10 kasus kerusakan lingkungan. Beberapa kasus yang akan menjadi prioritas untuk diproses diantaranya, kasus pencemaran dan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keterangannya di Renon, Jumat (24/2) menyatakan, sudah saatnya upaya penindakan secara hukum dilakukan, karena selama ini tidak pernah ada kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum hingga tingkat pengadilan di Bali. Pastika menegaskan tidak adanya kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum selama ini di Bali karena salah satunya akibat lemahnya pengetahuan lingkungan aparat penegak hukum di Bali.
"Kualitas penyidik, kwalitas penuntut, hakimnya, itu kelemahan di aparat penegak hukum, kedua mungkin karena ini menyangkut keahlian, saya katakana tadi saksi ahli untuk menyatakan itu sampai sejauh mana tingkat pencemaranya,” papar Made Mangku Pastika. Pastika menyebutkan selama ini ratusan pengaduan kasus perusakan lingkungan masuk ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Bali. Namun tidak satu kasuspun yang diproses secara hukum.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5560 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3487 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2344 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan