Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
12 Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini: ART Ferdy Sambo Hingga Satpam
beritabali.com/cnnindonesia.com/12 Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini: ART Ferdy Sambo Hingga Satpam
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebanyak 12 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa.
"Ada 12 saksi ya," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (30/10).
Dari 12 saksi itu, empat di antaranya adalah mereka yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Mereka adalah Susi (ART); Sartini (ART); Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (Satpam).
Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka. Keduanya adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Satpam).
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Keduanya adalah Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (Satpam komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan); Daden Miftahul Haq (ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keesokan harinya, Selasa (1/11), PN Jaksel dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2232 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2123 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1570 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1466 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli