Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




16 Napi di Lapas Tabanan Dapat Remisi

Tabanan

Minggu, 17 Agustus 2008, 13:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sebanyak 16 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-63, Minggu (17/8). Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tabanan, N Adi Wiryatama di Lapas Tabanan, Jalan Gunung Agung, Tabanan.



Dari 16 napi tersebut yang paling lama mendapatkan remisi adalah Atam alias Kocong dan Ida Bagus Putu Jayadi. Keduanya mendapatkan remisi selama 5 bulan. Sedangkan rekan lainnya hanya berkisar 1 bulan sampai 4 bulan. Remisi tersebut diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor W16.443.PS.01.02 tahun 2008 tertanggal 14 Agustus 2008.

Sebelum diserahkannya remisi kepada para napi, terlebih dahulu digelar upacara bendera di halaman Lapas Tabanan. Upacara yang dimulai sekitar pukul 7.30 Wita dipimpin Bupati Tabanan N Adi Wiryatama dihadiri unsur Muspida Tabanan. Jajaran pemkab Tabanan serta para narapidana maupun tahanan lapas Tabanan.



"Meski tidak ada yang langsung bebas pas tanggal 17 Agustus ini, saya berharap remisi ini mampu meringankan beban saudara-saudara. Ketika nanti saudara sudah menghirup udara bebas hendaknya mampu memperbaiki diri agar tidak lagi menghuni lapas ini," jelas Wiryatama dalam amanatnya.



Perlu diketahui, Penghuni Lapas Tabanan berjumlah 81 orang yang terdiri dari narapidana pria 36 orang, narapidana wanita 6 orang. Sedangkan tanahan titipan pria berjumlah 34 orang sedangkan wanita 5 orang. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami