Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
2 Peristiwa Pengeroyokan Terjadi Beruntun, Polda Bali Bantah Mirip Fenomena Klitih
bbn/dok beritabali/2 Peristiwa Pengeroyokan Terjadi Beruntun, Polda Bali Bantah Mirip Fenomena Klitih.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa pengeroyokan beruntun terjadi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam dua hari. Adapun pelaku dari peristiwa yang juga sama-sama pengeroyokan itu dilakukan oleh gerombolan pengendara sepeda motor.
Pada peristiwa pengeroyokan di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (16/01/2024) dini hari, satu orang korban tewas tergeletak di pinggir jalan. Sementara, pelaku yang diperkirakan berjumlah 12 orang melarikan diri dari TKP.
Kemudian, pada Rabu (17/01/2024) dini hari, tiga orang pemuda menjadi korban penyerangan serupa. Dalam keterangan saksi, diperkirakan ada 10 pelaku dengan 5 sepeda motor yang mengeroyok korban di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Menanggapi kedua kasus serupa tersebut, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan jika pihaknya menduga tidak ada keterkaitan antara satu kasus dan lainnya. Namun demikian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Denpasar dan Polres Badung karena semua pelaku berhasil melarikan diri.
“Sementara sejauh ini motifnya sedang dilakukan penyelidikan, namun kemungkinan tidak ada hubungannya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/01/2024).
Jansen juga memastikan kedua peristiwa ini tidak ada kaitan dengan fenomena klitih yang terjadi di daerah lain.
“Hubungan tadi dengan fenomena klitih, kita belum melihat ada hubungannya dengan kejadian tersebut kedua peristiwa yang baru terjadi,” imbuh Jansen.
Meski masih melakukan pencarian pelaku dari kasus tersebut, Jansen meminta agar para pelaku kedua kasus tersebut agar menyerahkan dirinya kepada polisi agar menerima proses hukum lebih lanjut.
“Ya pastinya (minta pelaku menyerahkan diri), karena ini peristiwa sudah terjadi,” ujarnya.
“Harapan kami para pelaku ya jangan sampai merugikan dirinya sendiri kembali. Segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum terhadap peristiwa yang sudah terjadi,” tutur Jansen.
Meski serupa, pelaku dari kedua peristiwa tersebut dapat dijerat dengan pasal berbeda. Pada kasus di Sempidi, para pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara pada kasus di Denpasar, para pelaku kemungkinan dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5498 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2315 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1127 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan