Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
7 Pasangan Mesum Terjaring Operasi Satpol PP
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Satpol PP Kota Depok menangkap 7 pasangan mesum saat berada di dalam kamar. Selain mengamankan pasangan mesum, Satpol PP juga menangkap sejumlah pria yang diduga sebagai muncikari.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, razia itu dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kota Depok, dalam Operasi Pekat.
"Operasi Pekat menyasar pada toko yang diduga menjual minuman beralkohol dan lokasi penginapan yang digunakan untuk pasangan mesum," ujar Lienda, Sabtu (28/8/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Depok mendapatkan laporan masyarakat bahwa terdapat penginapan yang menjadi lokasi pasangan mesum. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.
"Di sebuah penginapan ditemukan tujuh pasangan mesum berbeda KTP berada dalam kamar," ungkap Lienda.
Dia mengungkapkan, tujuh pasangan mesum yang diamankan tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah. Saat dilakukan pengecekan KTP, tujuh pasangan mesum memiliki alamat yang berbeda lokasi tempat tinggal.
"Mereka kami data dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Depok untuk menjalani pemeriksaan," terang Lienda.
Selain mengamankan tujuh pasangan mesum, Satpol PP Kota Depok turut mengamankan empat orang pria yang diduga menjadi muncikari.
"Empat orang pria lainnya kami duga sebagai muncikari di lokasi pengamanan pasangan mesum," ucap Lienda.
Tidak hanya itu, Tim gabungan Operasi Pekat juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman beralkohol.
"Kami juga menangkap tangan satu orang pembeli minuman beralkohol," tutur Lienda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP Kota Depok menemukan 70 botol minuman beralkohol. Minuman dari berbagai merek tersebut disita sebagai barang bukti.
"Kami mengamankan satu orang penjual untuk diproses karena melanggar Perda Kota Depok," pungkas Lienda.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4563 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2367 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2020 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1632 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1070 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun