Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
8 Kawanan Copet di Sirkuit Mandalika Dilimpahkan ke Jaksa
BERITABALI.COM, NTB.
Delapan kawanan copet internasional di Sirkuit Mandalika, yang beraksi saat WorldSBK tahun lalu, kini dilimpahkan ke jaksa. Tersangka dan barang bukti dibawa ke jaksa untuk selanjutnya akan menanti persidangan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan tahap dua kasus copet tersebut telah dinyatakan P21 atau penyidikan telah lengkap oleh jaksa penuntut.
"Kasus sudah dinyatakan lengkap tertanggal 20 Desember 2021, sehingga sekarang dilakukan pelimpahan,” katanya, Sabtu (22/1).
Terdapat dua kasus pencopet di Sirkuit Mandalika. Kasus tersebut kemudian dibagi menjadi dua kasus dengan kawanan tersangka copet tersebut.
Kasus pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 12 Januari 2022, dengan jumlah tersangka empat orang.
Kemudian untuk kasus kedua telah dilimpahkan pada Rabu, 19 Januari 2022 dengan jumlah tersangka empat orang, di Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kasus yang terjadi pada Minggu, 21 November 2021, di Get 3 Sirkuit Mandalika, telah ditetapkan tersangka empat orang. Mereka adalah satu keluarga yang terdiri suami, istri, anak dan ada juga tetangga.
“Tersangka yang dilimpahkan tahap ke kedua tersebut masing masing, adalah DC (46 tahun) yang merupakan suami dari LA (41 tahun), bersama anak perempuannya berinisial DA (24 tahun) serta AW (33 tahun), perempuan yang tidak lain merupakan tetangga tersangka di Jakarta,” ujar Hari Brata.
Kemudian, kasus jambret pada 20 November 2021 di parkir timur Sirkuit Mandalika, telah ditetapkan empat tersangka.
“Tersangka AZ (50 tahun) warga Jakarta Pusat, FS (57 tahun ) Kabupaten Bandung Barat dan MY (38 tahun) Pematang Siantar serta M perempuan (34 tahun) warga Jakarta Timur,” kata Hari Brata.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP, terkait pencurian dilakukan dia orang atau lebih dengan bersekutu.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 543 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 397 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 396 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan