Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Alfamart Bodong, Tapi Sudah Jualan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Fenomena terhadap penolakan kehadiran toko waralaba dengan modal besar rupanya juga melanda Jembrana. Alhasil, kehadiran Alfamart di Kelurahan Lelateng, Negara yang sudah beroperasi kendati belum mengantongi perijinan yang dipersyaratkan menuai sorotan dari masyarakat sekitarnya.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi Alfamart tersebut mengaku tidak simpatik lantaran dinilai akan mematikan toko-toko maupun warung-warung kecil di sekitarnya yang kebanyakan milik penduduk lokal.
Baca juga:
Massa Geruduk Kantor TV Nasional Sri Lanka
“Kehadiran Alfamart di wilayah kami hanya menguntungkan segelintir orang saja, seperti pemilik bangunan/gedung dan pemilik lahan saja. Sedangkan kami yang membuka warung kecil di sekitarnya jadi sepi,” keluh salah seorang pemilik toko di sekitar Alfamart yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/6).
Kegelisahan masyarakat ini rupanya terdeteksi oleh anggota DPRD Jembrana sehingga turun tangan dengan mengirimkan rekomendasi kepada Pemkab Jembrana.
Kalangan legislator ini meminta agar Pemkab lebih memperhatikan pedagang-pedagang kecil. ”Pengusaha kecil dan menengah harus dilindungi, jangan sampai kehadiran bisnis waralaba bermodal besar malah merugikan masyarakat sekitar. Contohlah Alfamart itu yang hingga kini masih bodong
tapi sudah beroperasi,” kata I Nyoman Suheng Kusumayasa, Ketua Komisi B DPRD Jembrana ketika ditemui awak media, Senin (28/6).
Suheng lalu mempertanyakan keberadaan Alfamart yang bodong namun sudah beroperasi. “Kalau semua seperti ini (beroperasi tanpa ijin,red) tentu yang rugi kita semua. Pemkab kok lemah sekali dalam hal ini padahal kami sebagai wakil rakyat sering mengingatkan,”katanya.
Kabid Humas Dinas Hubkominfo Jembrana, Satuhuning Tyas Winarti ketika dikonfirmasi terpisah, Senin (28/6) membenarkan kalau dewan sudah melayangkan rekomendasi ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
“Tentu akan rekomendasi itu akan kami perhatikan,” katanya. Winarti menambahkan hingga saat ini KPPT masih melakukan kajian mendalam karena menyangkut ijin prinsip dan HO.“Dua ijin tersebut memegang peranan penting untuk penerbitan ijin berikutnya seperti SIUP. Kita akan cek lagi jika sudah ada pengajuan,”jelasnya.
Sementara itu, pihak Alfamart belum bisa dikonfirmasi karena menurut salah seorang karyawannya, pimpinannya tidak ada karena kantor pusatnya ada di Surabaya. Karyawan tersebut tidak bisa memberikan tanggapan terkait proses perijinan Alfamart.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan