Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Alit Mengaku Beli Paket Sabu Via Tempel dari Jaringan Lapas Kerobokan
Jumat, 21 Juni 2019,
09:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Satuan Narkoba Polres Karangasem kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di bumi lahar. Kali ini, seorang pria inisial IKB alias Alit (26) asal Bugbug, Karangasem terciduk dengan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu.
[pilihan-redaksi]
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
Dalam acara rilis yang digelar sat narkoba, Polres Karangasem pada Kamis (20/06/2019), dikatakan tersangka Alit, diringkus anggota di halaman rumahnya di Desa Bugbug, Karangasem pada hari Jumat (14/06/2019) tanpa perlawanan.
Anggota sat narkoba kemudian melakukan penggeledahan di saku dan di dalam kamar tersangka hingga ditemukan barang bukti sebanyak 67 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor brutto sebanyak 20,23 gram dan berat bersih Netto sebanyak 4,52 gram.
Selain paketan tersebut, anggota juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa alat hisap narkoba seperti sedotan, pipa kaca dan bong, bahkan dari hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika.
[pilihan-redaksi2]
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
Yang menarik dalam kasus ini, tersangka lagi-lagi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam jeruji besi lapas kerobokan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di LP Kerobokan, seharga Rp.4 juta dengan sistem tempel di wilayah Sanur menggunakan botol bekas," kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Agus Trisnadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Alit dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) sub pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No, 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukumN minimal 5 tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar paling banyak Rp.10 Miliar. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 474 Kali
02
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 367 Kali
03
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 312 Kali
04
05
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 227 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026