Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
Australia Rilis 'Travel Warning' ke Indonesia, Ini Alasannya
BERITABALI.COM, DUNIA.
Australia memberi peringatan perjalanan ke warganya yang hendak bepergian ke Indonesia. Ini dilakukan Kamis (8/12/2022).
Hal itu terjadi setelah disahkannya UU KHUP yang baru. Aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab.
Sebenarnya riuh peringatan sudah mulai disampaikan beberapa media di Negeri Kanguru. Pasalnya, salah satu wilayah RI, Bali, menjadi tujuan kedatangan banyak turis Australia.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan utama.
"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah," tulis media terkemuka Australia, Special Broadcasting Service.
"Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi," tambahnya.
Bak gayung bersambut, kemarin, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia akhirnya memperbarui saran perjalanannya. Nasihat perjalanan ke RI berubah menjadi "berhati-hati".
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
"Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI.
Ini terkait hal sama. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia.
Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia. Termasuk iklim investasi.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP.
KUHP Indonesia sebelumnya, berlaku dari zaman kolonial Belanda. Di mana mereka tidak menganggap seks di luar nikah sebagai sesuatu yang melanggar norma.
Dalam KUHP lama, tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4505 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2316 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1956 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1590 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1033 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun