Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Ayah Rino Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Poltabes Denpasar hingga kini sudah memeriksa 3 orang saksi, terkait kasus penganiayaan Rino Manggala Putra (9 tahun) oleh bapak kandungnya. Sementara tersangka penganiayaan ini diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kasus kekerasan yang menimpa Rino Manggala Putra, siswa kelas 4 SD 12 Sanur, masih terus dikembangkan aparat kepolisian Poltabes Denpasar. Selain memeriksa bapak kandung korban, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi.
Baca juga:
Rusia Godok Hukum Larang Propaganda LGBT
Para saksi yang telah di periksa diantaranya Kepala Sekolah SD 12 Sanur dan ibu tiri Rino Manggala Putra.
Saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, sesuai kebutuhan penyidikan polisi.
"Tersangka Anton Wahyu Suhiba kita jerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata AS Reniban, Kabid Humas Polda Bali, di Denpasar (6/9).
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3209 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 694 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 659 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman