Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Bagir Manan: Tidak Ada PK Kedua
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati bom Bali 1, Amrozy siap dieksekusi mati. Menyusul ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Amrozy oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan di Denpasar hari ini (10/9). Menurut Bagir, PK Amrozy oleh penasehat hukumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang berlaku tidak ada istilah PK kedua, jadi silahkan Anda menterjemahkan sendiri, kata Bagir kepada wartawan.
Sementara itu, Gubernur Bali Dewa Beratha meminta agar aparat terkait segera mengeksekusi Amrozy karena proses hukumnya sudah cukup lama.
" Kalau ini tidak segera dilakukan akan berpengaruh terhadap kepercayaan luar negeri terhadap penanganan kasus ini, " kata Dewa Beratha. (
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3209 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 694 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 659 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman