Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Bawaslu Tabanan Rapatkan Barisan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
BERITABALI.COM, TABANAN.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Saat kunjungan ini Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota memiliki kerawanan.
Ia mengatakan seluruh pengawas Pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih.
Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi ungkap Ariyani diantaranya regulasi, basis data yang digunakan untuk menyusun daftar pemilih tidak akurat dan akses DP4 tidak didapatkan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
“Pengawasan dilakukan dengan melekat, melakukan uji petik dan permohonan data pemilih pada instansi sekolah untuk pemilih pemula, instansi TNI dan Polri untuk status anggota pensiun yang berimplikasi pada akurasi daftar pemilih,” ujar Ariyani dihadapkan Panwascam se-Kabupaten Tabanan saat rapat persiapan pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (12/6).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tabanan dan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Farmasi dan Humas Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.
Pada SE tersebut pengawas Pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024 sebagai analisis data.
Wina menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status TNI/ Polri dan pemilih pindah domisili.
“Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS) pemilih yang beralih status dari TNI/ Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih pemula,” jelasnya.
Bawaslu Tabanan dalam upaya mengoptimalkan pengawasan menekankan kepada jajaran di tingkat kecamatan untuk membuka Posko Kawal Hak pilih setiap Kantor Panwaslu kecamatan.
“Pengawasan yang baik bagian dari suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024,” ujar Wina.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2315 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan