Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Bule Prancis Dideportasi karena Buat Onar di Masjid
BERITABALI.COM, NTB.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB berhasil mengamankan ER (51 tahun) seorang Warga Negara Prancis yang membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.
WNA tersebut diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WITA.
Alasan, karena WNA ini sempat cekcok dengan warga yang sedang ibadah di masjid. Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang menurutnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.
ER beralasan tidak memahami alasan penggunaan pengeras suara di masjid sampai pukul 01.00 WITA. Padahal kata ER, saat itu dirinya sedang kelelahan karena sudah berwisata.
Kasi TIKIM, Kantor Imigrasi Mataram, Slamet Wahono mengungkapkan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari, 25 Maret 2023. Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda, ia tidak melepas alas kakinya.
Padahal, jelas Slamet, saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena melewati batas suci. Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.
“Bahkan dia (ER) menyuruh warga memviralkan kelakuannya itu,” ungkap Slamet, Sabtu (31/3).
Akibat kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, kemudian laporan tersebut sampai kepada pihak berwajib.
Kantor Imigrasi Mataram sendiri baru menerima laporan kejadian itu pada 27 Maret 2023. Kemudian, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Bersama dengan Dit Intelkam Polda NTB, kami mencari keberadaan pelaku. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2023, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” terang Slamet.
ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kedatangannya itu, pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.
“Hasil pemeriksaan, bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangmu Keimigrasian,” ujar Slamet.
Untuk itu ER terkena sanksi Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan. Adapun deportasi terhadap ER, akan berlangsung pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sembari menunggu waktu pendeportasian, ER menjalani detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan. Termasuk dengan yang tidak mentaati peraturan undang-undang,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang