Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Bupati Badung : Tak ada Nama Djoko Tjandra Dalam Akte Hotel Mulia
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bupati Badung Anak Agung Gede Agung menegaskan tidak ada nama buron BLBI Djoko s Tjandra dalam akte pendirian Hotel Mulia di Nusa Dua Bali. Sesuai akte perusahaan PT Mulia Graha Tata Lestari saham Hotel Mulia dimiliki oleh PT MUlia Sentra Usaha dan PT Mulia Manis dengan Direktur Utama Viady Sutojo. Atas dasar tersebut pemerintah Kabupaten Badung berani memberikan ijin pembangunan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung saat melakukan dengar pendapat dengan anggota DPRD Bali di Renon, Senin (7/11)
Menurut Anak Agung Gede Agung, akte yang sebelumnya ada terdapat nama Djoko Tjadra sebelumnya telah mati karena dalam enam bulan perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan, sehingga secara sepihak dapat dihentikan. Sedangkan dalam pemberian ijin yang baru telah sesuai dengan prosedur.
“Bahwa secara yuridis formal ijin yang kami keluarkan sudah benar, karena acuan kami akte yang sudah dimuat di dalam berita negara lembar negara yang merupakan suatu documen negara resmi, soal balik nama itu tidak perlu berdasarkan ketentuan hukum, bahwa yang bersangkutan harus datang, tidak,
cukup dasarnya akte, kedua sesuai aturan perda bangunan, enam bulan akte sudah tidak berlaku,” papar Anak Agung Gede Agung.
Anak Agung Gede Agung mengaku yakin bahwa perijinan yang telah dikeluarkan tidak melanggar hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, terkait pembangunan Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Lingkungan Sawangan, Nusa Dua, Bali, pihaknya masih belum puas dengan pemaparan dari Bupati Badung Anak Agung Gede Agung.
"Walau sudah dipaparkan Bupati Badung dihadapan anggota dewan hingga keluarnya izin prinsip, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi kami akan terus telusuri dugaan keterlibatan Djoko Soegiarto Tjandra," kata Arjaya seusai dengar pendapat dengan Bupati Badung, di Renon, Kota Denpasar, Selasa.
Menurut Arjaya, Sebelum pengajuan izin bangunan Hotel Mulia Resort ada kejanggalan, dimana IMB sebelumnya dimiliki atas nama Djoko Soegiarto Tjandra selanjutnya dibalik nama kepada Viady Sutojo.
"Hal ini yang mesti kami telusuri. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, Polri dan instansi terkait untuk menyelidiki dan meneliti kembali sampai seorang buronan bisa mengalihkan izinnya kepada Viady Sutojo," ujarnya.
"Kami bukan anti-investor, tapi kami harapkan investor yang datang ke Bali tidak ada masalah ke depannya," imbuh Arjaya.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi didampingi Wakil Ketua Ketut Suwandhi dan jajaran anggota dewan. Sedangkan dari Pemkab Badung selain Bupati Anak Agung Gede Agung juga hadir di antaranya Wakil Bupati Ketut Sudikerta, Sekda Kompiyang Suwandika, Kepala Bappeda Wayan Suambara dan Kepala Dinas Cipta Karya Badung Ni Luh Putu Desy Darmayanti. (mlt)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5560 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3486 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2343 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan