Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Buronan Interpol Kanada di Bali Ngotot Tolak Diekstradisi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sempat tertunda, ekstradisi buronan interpol asal Kanada, Stephane Gangnon (50) akhirnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 8 Juni 2023 malam. Ekstradisi ini dilakukan karena masa penahanannya ini habis.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu penundaan ekstradisi ini karena Polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp1 miliar.
Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Namun karena masa penahanannya sudah habis, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan, pada Kamis 8 Juni 2023. "Masa penahanan sudah habis sehingga dilakukan ekstradisi Kamis ini," bebernya kepada awak media.
Dikatakan perwira melati tiga di pundak ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. Bila surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan langsung ke Imigrasi.
Dijelaskannya, ekstradisi Stephane akan dilakukan melalui Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada.
"Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada," ungkap Kombes Satake.
Diungkapkannya, ekstradisi terhadap Stephane sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dari penyerahan di Australia, ada tiga orang anggota Polri yang akan mendampingi. Yakni dua dari Divhubinter dan satu dari Polda Bali.
Sementara itu, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengakui saat akan dikeluarkan dari rutan, Stephane melawan. Ia tidak mau menandatangi surat berita acara pengeluaran tahanan.
Bahkan sampai tiga kali Polisi minta tandatanganya ia tetap ngotot tidak mau. "Meskipun tidak mau tanda tangan tapi proses tetap dilakukan. Terkait dia tidak mau tanda tangan kita buatkan berita acara penolakannya," ungkapnya.
Stephane Gangnon diburu Tim Interpol melalui red notice nomor A-6452/8-2022 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya. Ia ditangkap petugas Imigrasi bersama aparat Polda Bali di sebuah vila tempat tinggalnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 19 Mei 2023 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7864 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3532 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan