Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Calon Independen Tidak Ambil Formulir di KPU
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kendati sudah mendeklarasikan diri sebagai Kandidat Calon Gubernur dari kalangan non partai, alias independen. Ida Ayu Agung Mas mengaku tidak akan mengambil formulir di KPUD Bali. Mengapa demikian? Menurut Dayu Mas yang juga ketua Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) Regional Bali ini, dengan mengambil formulir di KPUD, itu berarti dirinya menyutujui UU Pemerintahan Daerah hasil revisi pertama.
“Yang mengakomodir calon perseorangan itu kan setelah revisi kedua, jadi saya tidak akan mengambil formulir di KPUD, karena itu berarti saya menyetujui UU 32 revisi pertama,” ujarnya. Ditanya kapan akan mengambil formulir, Dayu mengaku dirinya baru akan mengambil jika UU 32 hasil revisi kedua diberlakukan. “Saya baru akan mengambil formulir setelah UU 32 revisi kedua diberlakukan. Kalau tidak diijinkan mengambil formulir dengan alasan waktu yang sudah lewat, dapat dipastikan kami akan menggugat KPUD,” pungkasnya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3260 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 743 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman