Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Calon Perseorangan di Bangli Wajib Kumpulkan 19.590 Bukti Dukungan
BERITABALI.COM, BANGLI.
KPU Bangli membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2024. Salah satu yang menjadi syarat adalah mengumpulkan surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP.
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan mengatakan calon perseorangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bangli yang akan ikut bertarung pada pilkada 2024 wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya mengumpulkan surat pernyataan dukungan dilengkapi fotokopi KTP sebanyak 10 persen.
"Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacu pada DPT Bangli pada pemilu jumlahnya sebanyak 195.894. Jadi 10 persen dari jumlah tersebut adalah 19.590 karena pembulatannya ke atas. Sesuai dengan tahapan, pemenuhan syarat dukungan dimulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024," ungkapnya, Senin (15/4/2024).
Syarat dukungan yang dikumpulkan nantinya juga akan diverifikasi ke pemilik KTP. untuk memvalidasi pada pemilik KTP, apakah benar-benar sesuai dengan pernyataan yang dibuat. Ditambahkan, sampai saat ini belum ada kandidat calon perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta informasi perihal syarat pencalonan.
Dalam waktu dekat KPU Bangli juga akan segera melakukan sosialisasi ke desa-desa ataupun tokoh masyarakat terkait syarat calon perseorangan yang akan maju ke Pilkada Bangli 2024.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan